Selasa, 09 Juni 2020

Sertifikat SMK3 Umum

Sertifikat SMK3 Umum

Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3. Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Lembaga Audit Independen melalui proses audit SMK3.

Sertifikasi SMK3 menjadi salah satu syarat utama untuk berbagai macam keperluan, baik itu keperluan untuk tender, ataupun merupakan aturan wajib dari pemerintah yang harus diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang sudah memenuhi kriteria secara undang-undang.

Salah satu syarat untuk bisa mendapatkan pengesahan Tim P2K3 oleh dinas Ketenagakerjaan setempat, adalah adanya salah satu karyawan yang sudah mendapatkan sertifikasi ahli K3 umum. Ahli K3 umum ini harus berada pada posisi sebagai sekretaris p2k3.

Siapa yang wajib dilakukan penilaian penerapan SMK3?
·      Organisasi/perusahaan potensi bahaya tinggi : bidang pertambangan, minyak dan gas bumi.
·      Organisasi/perusahaan potensi bahaya tinggi berdasarkan penetapan Direktur Jendral/Kepala Dinas.
·      Perusahaan yang sukarela meminta audit.


Untuk Sertifikasi ISO, SMK3, LSUP dapat menghubungi kami:
ISM Global
WA: 081281807070
Email: cs@ismglobal.id
Web: www.ismglobal.id

#smk3indonesia
#smk3internalauditor
#smk3ohsas

ISO 9001 SMK3

ISO 9001 SMK3

ISO 9001 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk Sistem Manajemen Mutu. ISO 9001 pertama kali diterbitkan pada tahun 1986 oleh ISO (International Organization for Standardization).

ISO 9001 ditujukan untuk digunakan di semua organisasi yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak memperoleh kepuasan pelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan tersebut.

Suatu lembaga/organisasi yang telah mendapatkan akreditasi (pengakuan dari pihak lain yang independen) ISO 9001 tersebut, dapat dikatakan telah memenuhi persyaratan internasional dalam hal sistem manajemen mutu produk/jasa yang dihasilkannya.

Menurut PP No. 50 Tahun 2012 Penerapan SMK3 bertujuan untuk:
a. meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana  terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
b. mencegah dan mengurangi kecelakaan.kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
c. menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.


Untuk Sertifikasi ISO, SMK3, LSUP dapat menghubungi kami:
ISM Global
WA: 081281807070
Email: cs@ismglobal.id
Web: www.ismglobal.id

#smk3indonesia
#smk3internalauditor
#smk3ohsas

ISO 45001 dan SMK3

ISO 45001 dan SMK3

Menurut PP No. 50 Tahun 2012, SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

ISO 45001 adalah Standar Internasional yang menentukan persyaratan untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja, untuk memungkinkan sebuah organisasi memperbaiki kinerja K3 secara proaktif dalam mencegah Kecelakaan Kerja dan dampak buruk bagi kesehatan.

Manfaat dari penerapan iso 45001 bagi perusahaan adalah:
·      Menetapkan pengendalian operasional untuk mengelola risiko K3 dan persyaratan hukum dan lainnya.
·      Meningkatkan kesadaran akan risiko K3.
·      Mengevaluasi kinerja K3 dan berusaha untuk memperbaikinya, melalui tindakan yang tepat.
·      Memastikan pekerja berperan aktif dalam masalah K3.
·      Memaksimalkan Efektifitas dan Efisiensi pekerja dan alat dengan mengurangi downtime karena cedera atau sakit akibat kerja.
·      Membuka Pasar baru terutama bagi customer yang mensyaratkan K3.
·      Mengembangkan dan menerapkan Sistem Manajemen untuk mengurangi atau
meminimalisir kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja.
·      Membangun proses sistematis terkait dengan K3 yang mempertimbangkan “konteksnya” dan yang memperhitungkan risiko dan peluangnya, dan persyaratan hukum dan lainnya.
·      Menentukan bahaya dan risiko yang terkait dengan aktivitasnya dan berusaha untuk menghilangkannya , atau melakukan kontrol untuk meminimalkan dampak potensial resiko dan bahayanya.
·      Memenuhi persyaratan Tender , dll.



Untuk Sertifikasi ISO, SMK3, LSUP dapat menghubungi kami:
ISM Global
WA: 081281807070
Email: cs@ismglobal.id
Web: www.ismglobal.id

#smk3indonesia
#smk3internalauditor
#smk3ohsas